MPR Usulkan Hukum Rajam Pelaku Prostitusi Online untuk LGBT

Wednesday, August 31, 2016



Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalur anak di bawah umur kepada kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Terkait hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum berat pelakunya.

"Itu biadab, keterlaluan. Kalau bisa pelaku dirajam kalau perlu. Bayangkan ada orang jual anak untuk pasangan iblis. Kan gila itu," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan para korban anak-anak dalam kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual mayoritas berasal dari Jawa Barat.

"Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar," kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci jumlah korban yang berasal dari Jabar dan dari daerah lainnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual. [Sumber : teropongsenayan.com]
Share on :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Liputan disekitar kita.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License