Brigadir YM Teriak : Saya Tidak Pantas Jadi Polisi, Saya Sampah Masyarakat".

Sunday, March 19, 2017



Brigadir YM, anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini akhirnya menjalani hukuman yang unik,Sabtu (18/3/2017). Ia dihukum, disuruh lari keliling lapangan sambil memikul lonceng seberat 50 kilogram. Tak hanya itu, Ym juga dijemur di bawah terik matahari selama lebih dari satu jam, sekitar pukul 11.00 siang.

Tiang bendera tempat ia dijemur berada di tengah lapangan di halaman polres setempat. Hukuman tersebut dijaga langsung oleh Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan. Selain itu, YM juga disuruh berteriak menggunakan pengeras suara dengan kalimat "Saya makan gaji buta, saya tidak pantas jadi polisi, saya sampah masyarakat".

Teriakan itu diucapkan berulang-ulang yang diperintahkan langsung oleh Wakapolres. Menurut Etek, anggotanya itu dihukum karena tidak masuk kerja lebih dari dua minggu. Ia juga sudah dipanggil namun tidak dihiraukan.

"Terpaksa kami perintahkan Provos untuk menjemput paksa di rumahnya," jelas Etek.

Ia mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh YM, kata Etek, telah melanggar banyak aturan di tubuh Polri. Di antaranya Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri. Dia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota baik brigadir maupun perwira. Menurutnya, memikul lonceng dan dijemur di tiang bendera merupakan salah satu bentuk sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang tidak disiplin.

"Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera, tegasnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan. Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian.

Setiap anggota kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugas, tegasnya.[Sumber : berantai.com]

Share on :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Liputan disekitar kita.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License